TEKNOPLAY - Dukungan berkelanjutan yang diberikan Bank Indonesia kepada pelaku industri keuangan digital, khususnya sektor pembayaran terus digulirkan, termasuk melalui implementasi BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank yang diumumkan hari ini (20/3).
DANA, sebagai perusahaan teknologi keuangan mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, kini resmi bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang menerapkan BI-FAST.
“Sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air," ujar Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, seperti dikutip melalui keteranganya, Selasa (21/3/2023).
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi setinggi-tingginya Bank Indonesia atas semangat kolaboratifnya, dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch keenam," jelasnya.
"Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya lagi.
Baca Juga: Sony Perkenalkan Float Run, Headphone yang Dirancang Khusus untuk Pelari
Inovasi terbarukan yang dimiliki BI-FAST, dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online.
Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.
BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI.Baca Juga: Siapa Sebenarnya Sapardi Djoko Damono Yang Menjadi Ikon Google Doodle Hari Ini?
Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Apalagi, Bank Indonesia sebelumnya juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp40 juta per bulan, yang mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.
Artikel Terkait
Daftar Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Bisa Langsung Masuk ke Saldo DANA
Cosmart Kantongi Dana Segar US$5 Juta dari Investor, Uangnya Bakal Dipakai Buat Ini
Cara Berlangganan Vidio untuk Nonton Piala Dunia 2022, Bisa Bayar Lewat Alfamart, DANA, OVO, hingga ShopeePay
Pelanggan Toyota yang Sudah Lakukan Ini Bisa Dapat Reward Saldo Dompet Digital, Total Sebesar Rp400 Juta