Cara Membayar PBB Secara Online Lewat Aplikasi Tokopedia

- Kamis, 1 Juni 2023 | 13:22 WIB
Tokopedia baru saja menyelesaikan program pelatihan di bidang teknologi Devcamp 2022 (IST)
Tokopedia baru saja menyelesaikan program pelatihan di bidang teknologi Devcamp 2022 (IST)

TEKNOPLAY.ID - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tepat pada waktunya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Biasanya, pembayaran PBB dilakukan secara manual. Akan tetapi, kemajuan teknologi membuat aneka transaksi pembayaran bisa dilakukan secara daring, bahkan dengan bantuan aplikasi, salah satunya Tokopedia.

Baca Juga: Cara Backup Chat WhatsApp Supaya Riwayat Obrolan Tidak Hilang Meski Ganti HP

Cara membayar PBB online menggunakan Tokopedia sebenarnya cukup mudah.

Hal pertama yang wajib kamu lakukan tentunya mengunduh aplikasi Tokopedia melalui Google Play Store bagi pengguna Android, dan via Apps Store bagi pemilik perangkat iOS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Live TikTok Supaya Bisa Dapat Saweran Uang dari Pengguna Lain

Setelah berhasil terunduh, ikuti langkah-langkah untuk membayar PBB online pakai Tokopedia berikut ini:

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Ketik PBB di kolom pencarian Tokopedia.
  3. Pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar.
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik Cek Tagihan, dan akan muncul rincian tagihan.
  5. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  6. Ketika pembayaran sukses, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun Instagram Secara Permanen, Bisa Lewat Browser HP atau Desktop

Tapi perlu diingat, nominal atau besaran PBB yang dibayarkan di setiap daerah akan berbeda, tergantung Objek Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebagai contoh untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, merujuk pada Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5 persen.

Baca Juga: 5 Hal yang Wajib diketahui Tentang Pesan Terenkripsi

Selain itu, masyarakat DKI Jakarta juga berhak mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023 sebesar 10 persen (tahun pajak 2023) dan 20 persen sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022). 

Editor: Abdul Rahmat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X