Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Respons Kominfo

- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:02 WIB
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G (Doc. Instagram)
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G (Doc. Instagram)

TEKNOPLAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: PUBG Mobile Perkenalkan Royale Pass Ace, Format Baru yang Gantikan RP M Mulai 21 Mei 2023

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Merespons hal itu, Kominfo mengaskan bakal menghormati segala proses hukum yang berlangsung.

Baca Juga: Perbedaan PS4 dan Xbox One dari Urusan Performa, Koleksi Game, Hingga Harga

"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulisnya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (175/2023).

"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.

Baca Juga: Serba Serbi LockBit 3.0, dari Sejarah, Aktor di Balik Layar hingga Cara Mitigasinya

Sebelumnya, Menkominfo diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

Selama pemeriksaan, Menkominfo diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Beberapa Fitur Menarik Samsung Galaxy A14: Bisa Perkecil Tampilan Layar Pakai Mode Ini

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Halaman:

Editor: Iman K

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keuntungan Paket Haji Indosat, Dapat Apa Saja?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 00:34 WIB
X